Monday, December 4, 2017

tugas softskill individu (hak kekayaan intelektual)

STUDI KASUS DAN DAMPAK PENYIMPANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Dalam literatur hukum Anglo Saxon dikenal istilah Intellectual Property Rights. Istilah hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. McKeough and Stewart mendefinisikan HKI sebagai hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreatifitas manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Semantara Lyle Glowka mendefinisikan HKI adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus. HKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi. HKI ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David I.Bainbridge mengatakan bahwa HKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Namun dengan berkembangnya teknologi, apapun yang kita lakukan sekarang jadi mudah. Namun perkembangan teknologi juga memiliki sisi negatif, misalnya saja soal pelanggaran HKI. Penetrasi internet misalnya, mengunduh lagu-lagu MP3 secara ilegal, karena banyaknya situs berbagi yang di manfaatkan. 2. Penyimpangan Hak Kekayaan Intelektual Ada beberapa kegiatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan kekayaan intelektual. Berikut adalah contoh penyimpangan hak kekayaan intelektual yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari : a. Mengunduh Film dari internet, baik film lokal maupun yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana. b. Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version). Di situs seperti Youtube banyak orang yang menyanyikan lagu orang lain atau yang dikenal dengan istilah dengan cover lagu. Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu dan rekaman suara. Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta. Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut: 1) Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights) 2) Hak Mengumumkan (performing rights) c. Mengunggah Lagu Ke Internet. Kegiatan ini merupakan pelanggaran hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu. Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Jadi walaupun kegiataan ini tidak bertujuan untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dalam Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampe Rp5 miliar. 3. Studi Kasus Penyimpangan Hak Kekayaan Intelektual PERUSAHAAN ERICSSON GUGAT SAMSUNG SOAL PELANGGARAN HAK PATEN TEMPO.CO, Jakarta – perusahaan jaringan telekomunikasi ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir. “Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung,” kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. “Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel.” Gugatan ini menambah “musuh” Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iphone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy Slll. Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan. Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai besaran royalti yang harus dibayarkan. “Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama,” kata juru bicara Samsung. Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda. Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan tekonologi milik Ericsson. ANALISIS KASUS Menurut kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh perusahaan samsung terhadap dua perusahaan yang berbeda, yaitu perusahaan Apple dan perusahaan Ericsson. Perusahaan samsung digugat dengan Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel oleh perusahaan ericsson dan kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iphone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy Slll. Berdasarkan kasus diatas maka uu dan sanksi yang berlaku yaitu : 1. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Tentang Paten. 2. Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a). sengaja dan tanpa hak membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten 3. Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” Adapun ketentuan pasal 16 undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana. Rumusan Pasal 16 tersebut : 1) Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya : a. dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten; b. dalam hal paten proses : menggunkan proses produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud huruf a. 2) Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya. 3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten. ANALISIS KASUS: Pelanggaran tentang hak paten merupakan pelanggaran yang cukup serius. Pelanggaran ini biasanya terjadi antara dua perusahaan yang besar dan sudah di kenal oleh masyarakat banyak. Berdasarkan kasus diatas, perusahaan Samsung melanggar peraturan mengenai hak paten 2 perusahaan ternama lainnya. Yaitu perusahaan Apple dan perusahaan Ericsson. Perusahaan Samsung diharuskan membayar penalti akibat kerugian yang dialami oleh perusahaan Apple dan perusahaan Ericsson yaitu sebesar 9,9 triliun rupiah. Perusahaan Samsung diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel (Perusahaan Ericsson) dan pelanggaran intelektual properti telepon seluler iphone (perusahaan Apple). Diduga gugatan ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh kedua perusahaan demi mengurangi laju pesatnya perkembangan teknologi berbasis android, sehingga pihak perusahaan Samsung selalu mengajukan kasasi dan menggugat perusahaan Apple kembali. Sedangkan terhadap perusahaan Ericsson, perusahaan Samsung ingin mengurangi biaya denda dengan menggunakan prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda. Dalam kasus Samsung versus Ericsson sangat jelas melanggar hak paten karena sudah tidak termasuk kedalam pengertian hak paten itu sendiri, kedua perusahaan tersebut saling serang karena sudah tidak menemukan kata sepakat dalam penggunaan jaringan nirkabel. Siapa yang melanggar hak paten belum jelas apakah dari pihak Samsung atau pihak ericsson, siapa pun yang melanggar dan bersalah akan di kenakan pasal yang terkandung dalam UU hak Paten 2001 dan dapat dikenakan denda yang besar. Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan penegasan sanksi terhadap pihak yang melanggar undang – undang yang berlaku. Sanksi yang tegas dapat membuat jera para pelaku. Tanpa melihat siapa yang melanggar, hukum harus berlaku tanpa memandang bulu. Sehingga kasus – kasus pelanggaran hak paten dapat berkurang. Apalagi jika kasus tersebut terjadi berulang – ulang. Hal ini menunjukkan sanksi yang berlaku masih kurang tegas. Sehingga diperlukan ketegasan sanksi yang ada. 4. Dampak Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Dengan berkembang pesatnya teknologi berbasis informatika teknologi (IT), dapat membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda atau dapat memberi peluang kepada generasi muda untuk berkreasi, berkarya, dedikatif, dan kreatif dalam mengembangkan teknologi. Oleh sebab itu, agar setiap orang tidak merasa dirugikan dalam hal suatu penciptaan suatu program oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka, harus dilindungi atau dibuatkan suatu peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan hak agar orang yang berkreasi dalam bidang IT tidak merasa dirugikan atau tidak mersa bosan dan juga agar orang yang tidak bertanggung jawab tidak dapat membajak software. Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka. Sementara itu, perusahaan IT berusaha untuk menciptakan teknologi terbaru yang mampu melindungi setiap CD dari penggandaan dengan mengunci “dogle” yang merupakan bagian kecil dari CD, dengan program tertentu. Hingga menciptakan program dimana terdapat clear cut licence agreement yang memperlakukan program ibarat sebuah buku dimana banyak orang dapat menggunakan program tersebut namun hanya untuk satu orang pada sebuah PC tertentu dan dalam waktu tertentu. Teknologi anti pembajakan yang dimiliki oleh Windows Vistamisalnya. Pada tahap awal program ini memerlukan aktivasi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan validasi dimana hanya bisa dilakukan secara kontinyu setelah aktivasi orisinal. Dan ketika Vista dideteksi bajakan, maka akan dialihkan ke reactivation mode dan untuk mengaktifkannya diperlukan kode asli. Aturan dari hak cipta adalah : 1. Dilarang menyalin atau mengkopi ciptaan hasil orang lain tanpa seijin pencipta 2. Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal 3. Menciptakan karya baru dengan mengadaptasi ciptaan orang lain 4. membajak hasil karya oranglain Adapun beberapa dampak dari hak cipta : · Menimbulkan sikap saling acuh antara pencipta dengan pembajak · merugikan baik secara materil dan imateril kepada pencipta · menimbulkan terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada produk asli dan lebih memilih produk bajakan yg harganya jauh lebih murah dari produk aslinya. Sehingga dengan terjadinya kejadian di atas, membuat terbentuknya beberapa bentuk-bentuk cybercrime antara lain : · Unauthorized acces adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak sah (melakukan penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu system pelakunya disebut hacker. · Illegal contents adalah memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacauan. · Data forgery adalah memasukkan data yang tidak benar ke dalam internet. · Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism)adalah kejahatan dengan cara memasukkan virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain. · Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. · Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. · Phishing adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku. · Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet. Tetapi sekarang, pelanggaran-pelanggaran hak cipta tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan: Ø Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) dan atau denda paling paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah). Ø Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ø Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program computer dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juat rupiah). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :a. proses;b. hasil produksi;c. penyempurnaan danpengembangan proses;d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. Sumber: http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/44822/Chapter%20II.pdf?sequence=3 http://srimuslimahirianti.blogspot.co.id/2016/04/all-about-hak-paten.html http://parismanalush.blogspot.co.id/2014/08/tindak-pidana-dalam-hal-paten-produk_26.html http://zikriakbar12.blogspot.co.id/2015/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-paten.html https://ramatriasya.wordpress.com/2015/10/18/dampak-pelanggaran-hak-cipta-dan-aturan-aturan-berkaitan-dengan-hak-cipta/ https://ronaldo-24.blogspot.co.id/2017/11/studi-kasus-dan-dampak-penyimpangan-hak.html

Monday, October 9, 2017

ANALISIS PENERAPAN ISO 9001:2008 PADA KONTRAKTOR PT. WARINGIN MEGAH DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA DI PROYEK PEMBANGUNAN KANTOR DAN GUDANG PT. DJARUM RUNGKUT SURABAYA

Berdasarkan hasil penerapan iso 9001:2008 pada kontraktor PT WARINGIN MEGAH dalam pelaksaan pekerjaan kontruksi baja menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja ditinjau dari elemen pemantauan dan pengukuran proses, serta elemen pemantauan dan pengukuran produk di Proyek Pembangunan Kantor dan Gudang PT. Djarum. Selain itu untuk mengetahui dampak sertifikasi ISO 9001:2008 bagi perusahaan kontraktor PT. Waringin Megah. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif-kuantitatif. Penelitian dilaksanakan pada tanggal 12 Juni s/d 14 Agustus 2012 di Proyek Pembangunan Kantor dan Gudang PT. Djarum yang berlokasi di JL. Raya Rungkut Industri No. 1A Surabaya. Data diambil menggunakan metode pengkajian literatur, observasi, interview dan dokumentasi. Tingkat kesesuaian penerapan ISO 9001:2008 pada elemen pemantauan dan pengukuran proses, serta elemen pemantauan dan pengukuran produk di Proyek Pembangunan Kantor dan Gudang PT. Djarum dengan menggunakan checklist. Jumlah Sampel dalam penelitian ini diambil dari jumlah rata-rata pekerjaan kolom, balok, dan kuda-kuda dengan menggunakan rumus Slovin dalam Suryana (2010:108) sebagai berikut: Dimana: n = Jumlah sampel yang dicari N = Jumlah populasi e = Persen ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat ditolerir. Tabel 4.1 Perbandingan Prosedur Berdasarkan ISO 9001:2008 dengan Realisasi di Lapangan atas Elemen Pemantauan dan Pengukuran Proses untuk Pekerjaan Kolom, Balok, dan Kuda-Kuda (Rafter) Dari hasil data penagamatan diatas bahwa pada klausal 8.2.3 organisasi harus menerapkan metode pemantauan yang sesuai jika memungkinkan dilaksanakan dimana prosedur kerjanya yaitu membuat jadwal pelaksanaan kerja dengan realisasi yang sesuai menandakan apabila semua pekerjaan sesuai dengan jadwal maka proses pengerjaan kerja berjalan dengan baik, membuat prosedur tertulis berupa cara pelaksanaan kerja realisasi sesuai, membuaty gambar kerja realisasi berjalan, menetapkan dan menerapkan prosedur k3 berjalan sesuai, menetapkan semua peralatan yang digunakan dalam proyek realisasi sesuai, memiliki buku standar sesuai dengan persyaratan proyek yang ditetapkan sesuai berjalan, berdasarkan hasil klausal 8.2.3 organisasi harus melakukan pengkuran proses sistem manajemen mutu dimana prosedur kerjanya yaitu perakitan berjalan sesuai dengan realisasi, pemasanhgan berjalan sesuai dengan realisasi. Berdasarkan klausal 8.2.3 organisasi melakukan koreksi dan tindakan korektif dimana prosedur kerjanya yaitu melakukan pemeliharaan yang digunakan diproyek realisasi sesuai, sedangkan membuat jadwal pemeliharaan peralatan yang digunakan diproyek realisasi berjalan sesuai. Dimana dari hasil table diatas menyatakan bahwa rekapitulasi penilaian pekerjaan kontruksi baja adalah berdasarkan jenis pekerjaannya yaitu pekerjaan kolom dengan skor rata-rata 8,12, pekerjaan balok skor rata-rata 8,07 dan pekerjaan rafter 8,03 dengan jumlah keseluruhan rakiptulasi pekerjaan kontruksi baja adalah sebesar 24,22. Dari data diatas menyatakan bahwa prosedur dari iso 9001:2008 menyatakana pada klausal 8.2.4 organisasi harus memantau dan mengukur karakteristik produk dimana prosedur PT Waringin megah menetapkan tolak ukur mutu hasil pekerjaan realisasinya berjalan, klausal 8.2.4 organisasi melakukan verifikasi bahwa persyaratan produk terpenuhi berjalan sesuai, klausal 8.2.4 rekaman menunjukkan porsenel yang berwewenang melepas produk persyaratan membuat catatan tertulis berupa record berjalan sesuai. Rekapitulasi penilaian pekerjaan kontrruksi baja pada jenis pekerjaan kolom skor rata-rata 8,49, pekerjaan balok skor rata-rata 8,22 dan pekerjaan rafter 8,44 dengan jumlah keseluruhan yaitu 25,15. DAMPAK SERTIFIKASI ISO 9001:2008 - Sertifikasi ISO 9001:2008 sangatlah berpengaruh penting bagi perusahaan kontraktor PT. Waringin Megah dalam berkompetisi di era persaingan pasar global saat ini. - Sertifikasi ISO 9001:2008 mempunyai dampak positif bagi perusahaan kontraktor PT. Waringin Megah. Hal ini dapat dilihat dari kondisi perusahaan semakin membaik dan terbukti selama kurun waktu tiga tahun terakhir sesudah mendapatkan standar ISO 9001:2008 pada tahun 2010, 2011, dan 2012 perusahaan terus mengalami peningkatan prestasi dalam pencapaian perolehan proyek di Wilayah Indonesia khususnya daerah Surabaya dan sekitarnya. KESIMPULAN Berdasarkan penerapan ISO 9001:2008 bahwa kesimpulan yang didapat adalah : a. Tingkat kesesuaian penerapan ISO 9001:2008 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja ditinjau dari elemen pemantauan dan pengukuran proses sudah cukup baik dengan skor 8.07. b. Tingkat kesesuaian penerapan ISO 9001:2008 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi baja ditinjau dari elemen pemantauan dan pengukuran produk sudah cukup baik dengan skor 8.38. c. Ketidaksesuaian yang ditemukan pada proyek ini adalah menetapkan dan menerapkan prosedur K3, melakukan pemeliharaan peralatan yang digunakan di proyek, membuat jadwal pemeliharaan peralatan yang digunakan di proyek, dan melakukan pengesahan dengan menggunakan checklist pada saat produk selesai. d. Sertifikasi ISO 9001:2008 mempunyai dampak positif dimana kondisi perusahaan semakin membaik dan meningkatnya perolehan proyek.

Wednesday, April 26, 2017

LANGKAH TAKTIS MENGHADAPI BERKURANGNYA SUMBER DAYA ALAM

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI



“LANGKAH TAKTIS MENGHADAPI BERKURANGNYA SUMBER DAYA ALAM ”



Disusun oleh :
Nama               : Muhammad Azray Syafaat
NPM               : 36414218
Kelas               : 3ID01



DEPOK
2017
1.                  Latar belakang
Sumber daya alam merupakan sumber yang esensial bagi kelangsungan hidup manusia. Dimana semua kebutuhan manusia sangat bergantung pada persediaan alam. Bila terjadi kelangkaan sumber daya alam maka akan sangat berdampak besar terhadap kelangsungan umat manusia di muka bumi. Terdapat banyak penyebab kelangkaan sumber daya alam, diantaranya : kelangkaan yang tak terhindarkan, penggunaan sumber daya secara tidak bijaksana, dampak sosial meliputi semakin terpisahnya hubungan manusia & alam, berkurangnya nilai kesatuan dalam kelompok sosial, serta dampak ekonomi meliputi perubahan struktur ekonomi nasional dalam kaitannya dengan produktivitas dan biaya
Sehingga berdasarkan permasalahan kelangkaan tersebut, manusia dituntut untuk mencari cara agar selalu memenuhi kebutuhannya tetapi tidak merusak alam bahkan dituntut untuk menjaga kelestariannya. Diperlukan langkah atau taktis tertentu untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya alam. Hal ini yang mendasari penulis untuk menulis berbagai langkah-langkah atau taktis yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk mereduksi kelangkaan sumber daya alam.

2.                  Pembahasan
            Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di alam ini yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kehidupan manusia. Sumber daya alam dapat memiliki berbagai macam bentuk, seperti sumber daya alam pertanian, sumber daya alam pertambangan, dan lain sebagainya. Kebanyakan dari sumber daya alam itu merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Ini menandakan bahwa jika kita terus menerus menggunakan sumber daya alam secara berlebihan maka sumber daya alam tersebut akan cepat habis dan menimbulkan kelangkaan sumber daya alam.
            Kelangkaan adalah kondisi diamana kita tak mempunyai cukup sumber untuk memenuhi semua kebutuhan kita. Dengan kata lain, jumlah kebutuhan lebih banyak daripada jumlah barang dan jasa yang tersedia. Beberapa penyebab terjadinya kelangkaan sumber daya alam diantaranya adalah pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, sifat keserakahan manusia, keterbatasan kemampuan produksi, bencana alam, serta letak geografis yang berbeda. Kelangkaan sumber daya alam tersebut dapat direduksi dengan penanganan yang tepat.
            Terdapat langkah-langkah yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengurangi kelangkaan sumber daya alam, langkah pertama yaitu menyusun skala prioritas. Skala prioritas kebutuhan merupakan daftar berbagai kebutuhan yang dibuat berdasarkan tingkat kepentingannya. Kebutuhan yang paling mendesak dan penting diletakkan pada urutan paling atas disusul dengan kepentingan yang bisa ditunda hingga yang kebutuhan yang tidak perlu. Langkah kedua yaitu bijaksana dalam memanfaatkan sumber daya alam. Sumber daya alam terlebih yang jumlahnya terbatas sebaiknya dipergunakan secara bijaksana. Perilaku hemat dan efisien sangat diperlukan untuk menjaga sumber daya alam tetap ada hingga masa yang akan datang. Selain itu pengelolaan dari sumber daya alam juga harus dilakukan dengan tepat agar bisa menghasilkan produk yang tepat guna bagi semua masyarakat. Langkah ketiga adalah melakukan eksplorasi sumber daya baru. Melakukan eksplorasi atau pencarian teradap sumber daya alam baru yang belum pernah diketahui atau digali sebelumnya bisa menjadi alternatif cara mengatasi kelangkaan sumber daya alam. Penemuan akan sumber daya baru bisa membuat ketersediaan akan sumber daya tersebut meningkat. Meskipun demikian, proses eksplorasi terhadap sumber daya alam baru juga membuat stok sumber daya di bumi juga berkurang. Karena tetap membuat simpanan sumber daya di bumi berkurang, eksploraasi akan sumber daya baru bukanlah cara yang paling baik dalam mengatasi kelangkaan sumber daya alam. Hanya saja melakukan penemuan sumber daya alam baru bisa menjadi alternatif untuk jangka pendek atau bisa dilakukan untuk mengganti sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui. Langkah selanjutnya adalah memanfaatkan kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan untuk mengurangi biaya pengolahan sumber daya alam. Dengan menggunakan cara-cara pengolahan baru yang lebih efektif dan efisien, proses-proses pengolahan seperti ekstraksi ataupun pemrosesan sumber daya alam  bisa menekan biaya eksplorasi. Jenis-jenis teknologi canggih bisa digunakan sesuai dengan tingkat kelangkaan sumber daya alam dengan biaya yang mungkin lebih murah daripada dengan menggunakan metode lama. Langkah kelima adalah Memanfaatkan bahan substitusi. Memanfaatkan bahan pengganti atau substitusi merupakan salah satu cara mengatasi kelangkaan sumber daya alam. Dalam hal ini sumber daya yang berlimpah digunakan menjadi bahan pengganti untuk sumber daya yang langka atau hampir habis. Semakin mudah proses penggantian dari sumber daya yang tidak bisa diperbaharui dengan sumber daya yang bisa diperbaharui dan melimpah maka, kemungkinan untuk terjadi kelangkaan juga semakin kecil. Langkah terakhir adalah Daur ulang atau memanfaatkan kembali. Daur ulang adalah suatu proses untuk memanfaatkan kembali bahan limbah ataupun residu dari suatu proses produksi atau konsumsi di suatu sistem ekonomi untuk menjadi barang bernilai. Kemudian produk daur ulang ini selanjutnya masuk ke proses produksi di pabrik sebagai barang perantara atau akhir. Pada dasarnya pemanfaatan kembali barang yang masih berfungsi dan layak  yang tidak terpakai oleh konsumen atau produsen untuk kemudian dimanfaatkan kembali oleh konsumen yang lain. Pemanfaatkan kembali atau daur ulang bisa mengurangi tingkat ekploitasi terhadap sumber daya alam sehingga kelangkaan bisa diperlambat ataupun dicegah.

3.                  Kesimpulan
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di alam ini yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kehidupan manusi. Kebanyakan dari sumber daya alam itu merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Ini menandakan bahwa jika kita terus menerus menggunakan sumber daya alam secara berlebihan maka sumber daya alam tersebut akan cepat habis dan menimbulkan kelangkaan sumber daya alam. Langkah-langkah yang dapat digunakan untuk mengatasi kelangkaan sumber daya alam yaitu :
a.    Menyusun skala prioritas
b.    Bijaksana dalam memanfaatkan sumber daya alam
c.    Melakukan eksplorasi sumber daya baru
d.    Memanfaatkan kemajuan teknologi
e.    Memanfaatkan bahan substitusi
f.     Daur ulang atau memanfaatkan kembali


LAMPIRAN



Gambar 1. Teknik daur ulang untuk mereduksi kelangkaan SDA


 

Gambar 2. Pemanfaatan Teknologi untuk pengelolaan SDA


DAFTAR PUSTAKA


Wednesday, January 11, 2017

tugas review



Judul
Process-based tolerance assessment of connecting rod machining process
Jurnal
Journal of Industrial Engineering International
Penulis
G. V. S. S. Sharma, P. Srinivasa Rao, B. Surendra Babu
Tahun
2016
Download
Reviewer
Muhammad Azray Syafaat
Tanggal
11 Januari 2017

Link Power point: 

Abstrak
Toleransi terhadap dimensi suatu prduk sangatlah penting. Proses toleransi adalah pendekatan yang paling optimis dan pragmatis dalam menentukan toleransi pada prses manufaktur. Proses toleransi ini digunakan untuk menetapkan, mengukur, menganalisis, meningkatkan, dan mengontrol. Nilai dari indeks proses kapabilitas potensial (Cp) dan indeks kapabilitas proses kinerja (Cpk) merupakan nilai-nilai karakteristik proses mengidentifikasi dan proses pembuatan batang torak berhubungan sehingga menjadi lebih besar dari standar industri 1,33, yaitu, empat tingkat sigma. Metodologi diagram rantai toleransi diterapkan pada batang torak untuk memverifikasi toleransi proses manufaktur di berbagai operasi dari proses manufaktur batang torak. Makalah ini menjembatani kesenjangan antara toleransi dimensi yang diperoleh melalui pembuatan toleransi stack analisis, grafik toleransi dan studi kemampuan proses komponen batang torak. Akhirnya, perbandingan proses toleransi diketahui dengan menggunakan software yang telah support tolerance capability expert (TCE).

Latar Belakang
Toleransi geometris dan dimensi yang dipakai ke dalam produk serta ke dalam proses sangat penting. Dua aspek utama toleransi meliputi aritmatika dan statistik toleransi. Dalam aritmatika toleransi diasumsikan bahwa dimensi dari bagian yang sangat kecil bias memiliki nilai berapapun pada rentang toleransi. Sedangkan, dalam skema statistika toleransi, diasumsikan bahwa dimensi dari bagian yang kecil sangat beragam sesuai dengan distribusi normal.
Kerugian utama aritmatika toleransi adalah tidak mengikuti pola dalam zona toleransi dan bagian yang dihasilkan dari proses pemesinan dapat memiliki nilai apapun dalam zona toleransi. Hal ini menyebabkan perlunya pengecekan tiap dimensi, yang tidak praktis dalam produksi massal. Toleransi statistik mengatasi kelemahan toleransi aritmatika dan memfasilitasi mesin untuk menghasilkan dimensi menurut distribusi normal. Toleransi statistik juga mengecek dimensi yang tidak sesuai dengan distribusi normal.
Penulisan pada jurnal ini ditulis menjadi beberapa bagian. Yang pertama pengenalan bagian dari jurnal yang membahas domain yang diperlukan pengantar teoritis metode toleransi. Kemudian bagian tinjauan literatur pada toleransi proses. Analisis toleransi stack dengan rantai toleransi dari mesin batang torak kemudian disajikan. Toleransi yang diperoleh dari toleransi stack diuji untuk studi kemampuan proses (Sharma dan Rao 2013). Kemudian ditingkatkan nilai Cp dan nilai-nilai Cpk diperoleh dibandingkan untuk memperoleh nilai toleransi optimal menggunakan software TCE. Bagian terakhir adalah menyimpulkan dengan diskusi tentang hasil yang diperoleh pada gambar 1, 2, 3, dan 4.

Pembahasan
Pada jurnal ini terdiri dari 5 bagian pembahasan. Bagian pertama adalah urutan proses pada bagian ini dijelaskan mengenai cara menghubungkan tiap proses operasi manufaktur batang torak secara berurutan seperti pada gambar 5 pada literatur. Bahan baku dari Gudang merupakan titik awal dari prose manufaktur yang menghubungkan tiap operasi. Sedangkan stasiun kerja ke 140 menjadi proses terakhir. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table 1 yang memberikan deskripsi lebih rinci.
Bagian kedua adalah analisis stack toleransi dari pemesinan batang torak. Pada bagian ini dijelaskan mengenai diagram toleransi secara representative untuk dimensi dari batang torak yang disajikan pada gambar 6. Rantai toleransi dalam grafik menggambarkan hasil dari operasi mesin dan dimensi/ dimensi yang diperoleh. Pada bagian ini kita dapat mengetahui toleransi mana yang dipenuhi dan mana yang tidak sehingga dimensi dari batang torak.
Bagian ketiga berisikan mengenai dimensi dari batang torak. Nilai dari kemampuan toleransi awal dan nilai toleransi setelah perbaikan juga dicantumkan pada bagian ini yang disajikan pada tabel 2.
Selanjutnya adalah bagian perbandingan dengan menggunakan software TCE. Dimensi dan nilai dari Cpk pada tabel 2 menjadi input pada software TCE. Dari hasil pengolahan dengan software TCE diketahui bahwa dalam prses manufaktur batang torak, mesin yang digunakan tidak modern dan dalam kondisi tidak baik, maka berdasarkan hasil yang diperoleh maka perbaikan dapat dilakukan dengan mengubah toleransi yang sesuai pada batang torak. Output yang diperoleh dari software TCE disajikan dalam bentuk grafik pada Tabel 3.
Bagian terakhir adalah bagian hasil dan pembahasan. Pada bagian ini berisikan tentang hasil-hasil yang diperoleh yaitu dari tabel 3, gambar 7, gambar 8, gambar 9, gambar 10, gambar 11, dan gambar 12.
 
Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan ruang lingkup lebih lanjut perbaikan untuk bagian  ketebalan thrust face dan diameter gudgeon pin bore, sedangkan diameter bore crank pin setelah operasi pengamplasan menunjukkan kemiripan dekat antara nilai-nilai yang diperoleh melalui kemampuan proses dan hasil pengolahan software TCM.

Kelebihan Penelitian
a.       Penelitian berdasarkan metode yang tepat
b.      Terdapatnya gambar sebagai penunjang mempermudah pembaca memahaminya.
Kekurangan penelitian
a.       Kurangnya referensi data.
b.      Bahasa yang digunakan sulit dimengerti.