Wednesday, May 6, 2015

KASUS PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH


Sebagai warga Indonesia  pasti tau sila ke-3 dalam Pancasila , Persatuan Indonesia. Makna dari kata ‘Persatuan’ ini sangat jelas sekali bagi kita semua. Namun buktinya, kita ada sebagian orang yang kurang mengerti apa makna ‘Persatuan’ itu sendiri. Dari beberapa masalah yang muncul di Indonesia banyak sekali pelanggaran-pelanggaran tentang Hak Asasi Manusia.

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia, banyak sekali masyarakat yang kurang mengerti apa manfaat dari Hak Asasi Manusia itu sendiri, maka diperlukan beberapa cara untuk mensosialisasikan makna dari Hak Asasi Manusia itu sendiri.

Hak kita yang lain adalah untuk memperoleh pembelajaran atau untuk bisa sekolah. Namun disekolah yang kita anggap dapat mendidik generasi-generasi muda Indonesia malah menjadikan tempat untuk melakukan tempat perploncoan atau yang sering dilakukan para siswa yaitu pembullyan. Berikut ada kasus tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia dilingkungan sekolah :

KASUS SMAN 3 JAKARTA
Arfiand Caesar Al Irhami (16) meninggal dunia di RS MMC pada tanggal 20 Juni 2014, Jumat siang. Diduga remaja yang baru duduk di kelas 1 SMA 3 Setiabudi, Jakarta ini mengalami kekerasan dari seniornya. Pada Jumat pukul 11.00 WIB, Alfian menghembuskan nafas terakhirnya di ruang ICU. Dia sebelumnya mengikuti eskul pecinta alam di sekolah itu. Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Indra Fadilah Siregar meyatakan Arfiand pulang diantar orangtuanya dari acara pelantikan eskul pecinta alam Sabawana selama delapan hari. Ketika diperiksa, badannya penuh luka lebam biru dan muka bonyok. Neneng menuturkan, ketika dilakukan pemeriksaan ada indikasi usus korban bocor karena keluar cairan warna hijau dan hidung mengeluarkan darah. Dirinya tak habis pikir dan bertanya-tanya, apa yang dilakukan dalam ekstrakulikuler tersebut hingga ACA harus menerima perlakukan seperti itu. “Saat dilakukan catheter, keluar cairan hijau dan saat hidungnya dimasukkan selang langsung keluar darah. Rencananya, ACA akan dioperasi pada pukul 12.00 WIB tadi namun  jam 11.00 WIB, ACA sudah meninggal,” jelas dia. Terkait kejadian tersebut, lanjut Neneng, keluarga ACA tak menuduh tetapi menuntut penjelasan dari pihak sekolah soal kejadian tersebut. Misteri penyebab kematian Afriand Caesary Alirhami, siswa SMA Negeri 3 Jakarta menemui titik terang dimana hasil visum polisi menyatakan kematian korban akibat pukulan  benda tumpul. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum korban seluruhnya guna  proses penyelidikan selanjutnya terkait dugaan adanya aksi penganiayaan terhadap korban.

Polisi sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan tindak kekerasan yang menewaskan seorang siswa SMAN 3 Setiabudi Jakarta Selatan, Arfiand Caesar Al Irhami (16). Polisi mengatakan, dari keterangan 30 saksi yang terdiri atas siswa, guru, dan orangtua murid, semua mengarah kepada senior di Sabhawana. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan jika visum sudah keluar, maka kasus ini akan semakin jelas. Rikwanto mengatakan, menurut para saksi, penganiayaan dilakukan di luar rencana kegiatan. Sementara itu, pelaku penganiayaan lebih dari dua orang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel menetapkan 5 siswa SMA 3 Setiabudi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Afrian, siswa kelas 1 SMA 3 dalam kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung beberapa waktu lalu. Kelimanya diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban. Kelimanya berinisial DW, TM, AM, KR dan PU, murid Kelas II SMA 3 Setiabudi. Dari kelima tersangka, 4 pria dan 1 wanita.“Mereka berperan sebagai pembina siswa yang melakukan kegiatan pecinta alam. Panggilan pemeriksaan kelimanya hari ini jam 10,” imbuhnya. Rikwanto menambahkan, penetapan status tersangka terhadap kelimanya itu dilakukan setelah penyidik Polres Jaksel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Polisi juga melakukan rekonstruksi mini di TKP, yang diperankan oleh pemeran pengganti oleh siswa yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Analisis Kasus
Setelah dibaca kasus tersebut,seperti itukah yang dinamakan “PERSATUAN ?”, dimana seharusnya kegiatan tersebut bertujuan untuk mengakrabkan hubungan silahturahmi antara senior dan junior malah menjadi kegiatan yang sangat tidak menujukan suatu “Persatuan”.

Kasus diatas merupakan kasus pelanggarana HAM Berat , karena meliputi pemukulan dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa walaupun tujuannya belum sampai ke tahap ini. Terlebih lagi yang menganiaya anak tersebut bukan hanya satu lawan satu melainkan lima lawan satu dan mereka tidak boleh membiarkan anak tersebut melawannya maka hal ini sudah termasuk bulliying. Sebenarnya  para penganiaya ini tidak boleh memanfaatkan kesempatan ini sebagai tindakan senioritas terhadap para junior. Sangat menyedihkan melihat kelakuan senioritas siswa Indonesia zaman sekarang karena itu tidak bermutu dan tidak  berpendidikan yang ada malah merusak. Siswa perlu diberi hukuman dan penyuluhan yang lebih keras lagi.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disambungkan dengan makna Persatuan di Indonesia banyak sekali kasus-kasus jika dijabarkan. Mungkin sudah menjadi tradisi. Namun tradisi hal ini tidaklah baik untuk kita terus-menerus kita kembangkan.Kenapa demikian? Karena ini sangatlah mengganggu kehidupan bermasyarakat, mungkin masyarakat menjadi seperti ‘terancam’ tidak nyaman lagi untuk tinggal di Negara Indonesia ini. Sangat jelas sekali sila ke-3 ini , bahwa dalam kehidupan bernegara kita harus saling bersatu, tidak membeda-bedakan satu sama lain. Kita ini sama makhluk ciptaan Tuhan, tetapi kita malah memecahkan hubungan persaudaraan kita dengan rasa egois kita.

Mari kita berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan suatu tindakan yang tidak manusiawi. Karena dari tindakan yang kita lakukan dengan maksud dan tujuan yang baik malah bisa menjerumuskan kita. Walaupun Negara kita termasuk Negara hukum buktinya ada banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mungkin ini dikarenakan kurang tegasnya hukum-hukum di Indonesia dan kesadaran masyarakat sendiri.

PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN WAWASAN NUSANTARA


Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.

Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wilayah Nusantara merupakan gugusan dan pulau-pulau besar dan kecil yang membentang di antara garis khatulistiwa merupakan satu negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi yang meliputi lebih dari 200 suku bangsa, juga salah satu negara terkaya sumber alam dan budayanya. Dengan memperhatikan pengertian Wawasan Nusantara tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan Nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut.
  • Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
  • Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
  • Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
  • Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah sebagai berikut:
    • Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
    • Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
    • Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
    • Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.
    • Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
    Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, adalah sebagai berikut:
    • Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
    • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
    • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
    Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, adalah sebagai berikut:
    • Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
    • Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
    Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, adalah sebagai berikut.
    • Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
    • Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
    Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
    • Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
    • Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.