KASUS
PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) sering kita lakukan tanpa disadari, rupanya kita
telah melanggar aturan tentang HKI. Apatah lagi dengan adanya perkembangan teknologi
informasi yang pesat sekarang ini, apasaja yang kita lakukan menjadi mudah.
Berikut adalah kasus mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual:
1.
Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Kegiatan men-download film secara gratis merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sebab film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Kegiatan men-download film secara gratis merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sebab film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Menyanyikan Lagu orang lain (cover version)
Kegiatan menyanyikan lagu orang
lain (cover version) ternyata termasuk
kedalam kasus pelanggaran HAKI, yang terlibat mengenai pelanggaran hak cipta.
Dalam
perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music
composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah
rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak
cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam
UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12
ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara
disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang
diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada
karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak
cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh
izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
Sumber : http://arum-herliani.blogspot.co.id/2016/05/kasus-pelanggaran-hak-kekayaan.html
No comments:
Post a Comment