Wednesday, June 1, 2016

KASUS PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


KASUS PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sering kita lakukan tanpa disadari, rupanya kita telah melanggar aturan tentang HKI. Apatah lagi dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang pesat sekarang ini, apasaja yang kita lakukan menjadi mudah. Berikut adalah kasus mengenai pelanggaran hak kekayaan intelektual:
1.       Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Kegiatan men-download film secara gratis merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sebab film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
2.      Menyanyikan Lagu orang lain (cover version)
Kegiatan menyanyikan lagu orang lain (cover version) ternyata termasuk kedalam kasus pelanggaran HAKI, yang terlibat mengenai pelanggaran hak cipta. Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
Sumber : http://arum-herliani.blogspot.co.id/2016/05/kasus-pelanggaran-hak-kekayaan.html

No comments:

Post a Comment