SIMBOL-SIMBOL
YANG DIGUNAKAN DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Copyright
Simbol
© kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan
dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut original. Hak cipta
(lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
2.
Registered
Simbol ® merupakan kepanjangan dari
Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol
tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum
Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
R (Registered /®). Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
R (Registered /®). Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
3.
Trademark
Simbol
TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM
biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut
masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses
perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis
(expired).
ISTILAH-ISTILAH YANG DIGUNAKAN
DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
4.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”
adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual Property
Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan
suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia (Ramli, 2013)
5.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk
dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai
hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan
itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak
pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan
istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta)
danindusrial property rights (hak kekayaan perindustrian) (Nurjannah,
2015).
sumber : http://arum-herliani.blogspot.co.id/2016/05/simbol-simbol-dan-istilah-dalam-hak_2.html
u
sumber : http://arum-herliani.blogspot.co.id/2016/05/simbol-simbol-dan-istilah-dalam-hak_2.html
u
No comments:
Post a Comment